+62 85799195007 info@sidasari.desa.id

      Sidasari, 13 Februari 2026 – Pemerintah Desa Sidasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/2/2026), bertempat di Balai Desa Sidasari.

      Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur lembaga kemasyarakatan dan perwakilan tokoh masyarakat.

      Pelaksanaan Musdes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Desa Sidasari tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

      Kepala Desa Sidasari, Mundirin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah desa merupakan sarana penyampaian pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

      Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah desa, menurutnya, berkewajiban menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan keuangan kepada masyarakat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Sementara itu, Ketua BPD Sidasari, Lukman Supangat, menyampaikan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Ia mengapresiasi pelaksanaan Musdes sebagai forum evaluasi bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

      Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) memaparkan realisasi kegiatan pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

      Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

      Pendapatan Desa
      Anggaran sebesar Rp 2.296.492.317 dengan realisasi Rp 2.292.301.433, terdapat selisih kurang Rp 4.190.884 atau persentase realisasi pendapatan mencapai 99,82 persen.

      Belanja Desa
      Anggaran sebesar Rp 2.097.841.034 dengan realisasi Rp 2.080.445.131, sehingga terdapat selisih Rp 17.395.903 dengan tingkat serapan belanja sebesar 99,17 persen.

      Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
      SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 13.205.019.

      Secara umum pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai rencana. Sejumlah kendala teknis di lapangan dapat diatasi melalui koordinasi antara pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

      Pada akhir kegiatan, Ketua BPD berharap Pemerintah Desa Sidasari terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

      Melalui pelaksanaan Musdes ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan keuangan desa sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa Sidasari yang transparan dan akuntabel.

      by_Iwenks Ascila

      Bagikan Berita